Jurnalis Dilecehkan di KRL, Ini Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

AKURAT.CO, Baru-baru ini sosial media dihebohkan dengan dugaan pelecehan yang dialami oleh salah seorang jurnalis di KRL Commuter Line jalur Jakarta-Bogor usai pulang bekerja.
Jika dilihat secara umum, pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja termasuk dalam kendaraan umum yang penuh sesak. Bahkan, bentuk pelecehan seksual pun bermacam-macam.
"Secara umum, pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk juga di kendaraan umum. Pelecehan seksual mencakup segala sikap, perkataan, tindakan, perbuatan, perilaku atau isyarat yang bersifat seksual yang membuat seseorang merasa terintimidasi, terhina, tersinggung, direndahkan, atau dipermalukan," ujar Amalia Riska, M.Psi.,Psikolog Professional Psychologist Partner in Roslina Verauli & Partners, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Polisi Periksa Psikologis Korban Pelecehan Sesama Jenis di Kawasan Cisauk Kabupaten Tangerang
Amalia juga menjelaskan berbagai perilaku jika seseorang dianggap telah melakukan pelecehan seksual. Salah satunya yakni memberikan sentuhan yang tidak dapat diterima.
"Bentuknya bisa beragam, seperti sentuhan, pelukan, ciuman yang tidak bisa diterima (termasuk yang tidak mendapat consent)," ucapnya.
"Menatap atau mengerling, komentar atau lelucon, undangan seksual, pertanyaan yang mengganggu tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh, keintiman yang tidak perlu (seperti menggosok bagian tertentu ke orang lain), menghina atau meledek yang bersifat seksual, dan menunjukkan gambar atau pesan yang bersifat seksual," paparnya lebih lanjut.
Baca Juga: Ini Alasan Laporan Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL Dioper-oper Polisi
Menurutnya, merekam seseorang juga bisa dianggap sebagai pelecehan sebab orang yang direkamnya merasa kurang aman dan nyaman.
"Jika menatap seseorang bisa tergolong perilaku pelecehan, maka merekam dan menyimpan hasil dokumentasinya juga bisa termasuk," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







