Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Rektor Universitas Pancasila

AKURAT.CO Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawan di kampusnya pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.
Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Korban dugaan pelecehan, RZ (42), melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Januari 2024.
"Karena pelaporan telah diajukan ke Polda, kami akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana, dan oleh karena itu kami tidak dapat memajukan proses yang sedang berlangsung," ungkap Putri.
Dia juga menegaskan bahwa pihak kampus akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan kepada pelapor dan terlapor dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Namun melalui kuasa hukumnya, ETH membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar karena terdapat beberapa kejanggalan.
Dikutip dari berbagai sumber, simak berikut kronologi lengkap dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Pancasila.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai Kampus
Kronologi lengkap dugaan pelecehan
Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani, membeberkan kronologi kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor Universitas Pancasila terhadap kliennya.
Korban menerima panggilan dari sekretaris rektor untuk bertemu dengan rektor.
Ketika korban tiba di ruang rektor, ETH sedang duduk di kursi.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di depan ETH.
Namun, ETH tiba-tiba bangkit dari kursinya dan duduk di dekat RZ.
"Tidak lama kemudian, sambil duduk dan membuat catatan tiba-tiba rektor mencium pipi RZ," beber Amanda.
Saat kejadian, korban yang terkejut langsung berdiri dari kursinya. Ia merasa ketakutan dan ingin segera meninggalkan ruangan.
Namun, ETH meminta korban untuk meneteskan obat tetes mata dengan alasan matanya merah.
Ketika itulah, ETH melakukan pelecehan terhadap korban.
"Korban pernah melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya secara langsung. Setelah kejadian pelecehan hari itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan langsung menceritakan kepada atasannya," ungkap Amanda.
Namun, laporan korban tentang dugaan pelecehan seksual tidak ditindaklanjuti oleh atasan korban.
Sebaliknya, korban malah dimutasi ke kampus Pascasarjana Universitas Pancasila.
Baca Juga: Profil Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno yang Viral Diduga Lakukan Pelecehan
RZ melaporkan kejadian tersebut setelah suaminya mencium gelagat aneh dari korban.
Laporan tersebut dibuat sekitar satu tahun setelah peristiwa terjadi.
"Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Setelah mendengar cerita dari korban, suaminya langsung membuat laporan," ujar Amanda.
ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Itulah kronologi lengkap dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila terhadap karyawan kampus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









