Truk Isi Ratusan Anjing Ditemukan di Tol Semarang, Diduga Hendak Dijual ke Solo

AKURAT.CO Sebuah truk yang mengangkut 226 anjing telah ditangkap oleh Polrestabes Semarang di Tol Kalikangkung Semarang pada malam Sabtu (6/1/2024).
Diduga anjing-anjing dalam jumlah besar tersebut diangkut ke wilayah di sekitar Solo untuk dijalani proses pemotongan, penjualan, dan di konsumsi dagingnya.
Baca Juga: Fakta Menarik Zeus, Anjing Tertinggi Yang Meninggal Akibat Kanker
Informasi ini disampaikan melalui video yang diunggah oleh akun Instagram Animal Hope Shelter Indonesia pada Sabtu (6/1/2024).
"226 Anjing yang akan dijagal di Solo selamat di Tol Kalikangkung Semarang," tulisan dalam unggahan tersebut.
Setelah menerima informasi dari salah satu anggota komunitas Animal Hope Shelter Indonesia, polisi segera merespons dengan cepat dan bergerak menuju lokasi tersebut.
Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka yang hendak mengirimkan 226 anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang.
Sebelum kedatangan polisi ke lokasi, truk dengan plat nomor AD telah dihentikan oleh anggota komunitas Animal Hope Shelter Indonesia di gerbang Tol Kalikangkung.
Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale, mengungkapkan bahwa timnya menemukan banyak luka jeratan di leher para anjing yang tidak beruntung itu, termasuk beberapa yang mengalami patah pada bagian kaki. Saat melihat kondisi menyedihkan dari para anjing tersebut, kemungkinan besar mereka telah diculik, kemudian diikat pada leher dan mulut mereka dengan menggunakan tali rafia atau tali yang sangat kuat.
Sebuah kendaraan yang membawa anjing-anjing yang lemah ini dihentikan oleh polisi di GT Kalikangkung. Pengemudi serta pelaku segera ditahan, sementara anjing-anjing yang malang di dalam kendaraan tersebut mendapat penanganan medis.
Kegiatan pengiriman anjing dalam jumlah besar ini telah diketahui sejak tanggal 23 Desember 2023. Rencananya, anjing-anjing tersebut akan dijadikan sebagai sumber daging yang akan dijual seharga Rp40.000 per kilogram setelah dijalani proses pemotongan.
Baca Juga: Pasar Tomohon Tak Lagi Jual Daging Anjing Dan Kucing, Ini Penjelasannya
Pelaku-pelaku dalam kasus tersebut berpotensi untuk dihadapkan pada hukuman sebagaimana yang diatur dalam hukum yaitu Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah mengalami perubahan dari UU No. 18 tahun 2009 Jo Pasal 302 KUHP. Di samping itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








