Akurat

Profil dan Sejarah Pulau Galang, Diusulkan Ma'ruf Amin Menjadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya

Shalli Syartiqa | 11 Desember 2023, 19:59 WIB
Profil dan Sejarah Pulau Galang, Diusulkan Ma'ruf Amin Menjadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya

AKURAT.CO- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengusulkan Pulau Galang dijadikan sebagai tempat penampungan untuk pengungsi Rohingya, mengingat pengalaman sebelumnya dengan pengungsi Vietnam.

Dalam keterangan pers setelah menghadiri Peluncuran Indonesia Sharia Economic Outlook (ISEO) 2024 dan Pembukaan Universitas Indonesia Industrial-Government Expo (UI I-Gov Expo) ke-3 2023, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa (5/12/2023), Wapres menyatakan akan membahas kembali apakah pendekatan serupa dapat diterapkan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan perlunya menemukan solusi yang tepat bagi para pengungsi Rohingya yang mencerminkan kepedulian kemanusiaan sekaligus memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Meskipun demikian, usulan ini tidak mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud menegaskan bahwa pengungsi Rohingya sebaiknya tidak ditempatkan di Pulau Galang, bahkan menginginkan agar situasinya tidak menyerupai pengalaman sebelumnya di Pulau Galang.

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (11/12/2023), berikut ini letak dan sejarah Puau Galang.

Baca Juga: Pulau Galang Tidak Cocok untuk Pengungsi Rohingya, Pemerintah Perlu Carikan Pulau Kosong

Profil dan sejarah Pulau Galang

Pulau Galang terletak di bawah yurisdiksi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan pulau terbesar ketiga di Kota Batam dengan luas mencapai 80 km persegi.

Menurut data Dukcapil Kemendagri, pada tahun 2021, penduduk Kecamatan Galang mencapai 18.130 jiwa dengan mayoritas beragama Islam, sementara sebagian kecil menganut agama Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Pulau Galang memiliki potensi wisata berkat bentang alamnya yang menarik. Namun, di sisi lain, pulau ini dikenal sebagai tempat penampungan pengungsi dari Vietnam.

Secara administratif, Pulau Galang termasuk dalam Kecamatan Galang, yang terbagi menjadi delapan kelurahan, yaitu: Sijantung, Karas (Pulau Karas), Galang Baru (Pulau Galang Baru), Sembulang (Pulau Rempang), Rempang Cate, Air Raja (Pulau Air Raja), Subang Mas (Pulau Subang Mas), dan Pulau Abang.

Pada periode 1957-1975, Perang Vietnam melanda dan berakhir dengan kemenangan kubu komunis.

Akibatnya, warga non-komunis Vietnam melakukan eksodus menggunakan perahu ke berbagai negara.

Melalui rapat antara ASEAN dan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) di Bangkok, Thailand, Pulau Galang ditetapkan sebagai kamp pengungsian bagi pengungsi Vietnam.

Dalam bukunya "Troubled Transit: Politik Indonesia bagi para Pencari Suaka" (2017), Antje Missbach mencatat bahwa pemilihan Pulau Galang sebagai lokasi pengungsian dipengaruhi oleh lokasinya yang strategis, mudah dijangkau, dan terisolasi dari penduduk lokal sehingga dapat meminimalkan interaksi dengan masyarakat setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.