Akurat Logo

PNM Segera Salurkan Pembiayaan Perempuan Prasejahtera, Ini Skemanya

Andi Syafriadi | 5 November 2026, 08:20 WIB
PNM Segera Salurkan Pembiayaan Perempuan Prasejahtera, Ini Skemanya
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan bunga pembiayaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) sebesar 8% flat per tahun. Skema ini disiapkan untuk memperluas akses modal bagi perempuan prasejahtera yang sudah menjalankan usaha maupun yang baru akan merintis bisnis mikro.

Program tersebut akan disalurkan melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) setelah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS pada Rabu (4/11/2026).

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan program tersebut merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk membuka akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera.

Maman berharap melalui subsidi bunga pemerintah ini, biaya pembiayaan dapat lebih terjangkau bagi kelompok masyarakat yang selama ini membutuhkan dukungan modal usaha.

"Mulai hari ini suku bunga KPPS ditetapkan sebesar 8 persen flat per tahun," ujar Maman di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM RI Tembus Rantai Pasok Global Lewat APEC

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026. Penyerapan anggaran akan disesuaikan dengan kapasitas penyaluran pembiayaan.

PNM menargetkan program tersebut dapat menjangkau 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026. Perusahaan menyatakan siap mulai melaksanakan penyaluran KPPS pada 9 November 2026 atau memasuki pekan kedua November.

Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Utama PNM, Kindaris menyatakan bahwa pembiayaan tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyediakan modal usaha, tetapi juga memperkuat kemampuan nasabah dalam mengembangkan bisnis.

Baca Juga: Menteri Maman: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

Menurut dia, akses pembiayaan perlu disertai pendampingan agar penerima manfaat mampu mengelola modal dan menjalankan usaha secara berkelanjutan.

"Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh," kata Kindaris.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.