NIB Jadi Pintu UMKM Mengakses Pembiayaan Formal

AKURAT.CO Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak selalu berhenti pada persoalan mencari pelanggan. Ketika penjualan mulai meningkat dan pesanan datang berulang, kebutuhan modal untuk menambah kapasitas usaha ikut membesar.
Pada tahap inilah legalitas usaha menjadi penting karena dapat menentukan akses pelaku UMKM terhadap pembiayaan formal.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Loto Srinaita Ginting mengatakan legalitas menjadi salah satu kunci bagi pelaku usaha ketika mulai membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnis.
“Begitu dia punya usaha dan ternyata dia mulai sudah bisa menjual dan order sudah mulai ada, dan mulai ada repeat order … itu akhirnya berpengaruh kepada modal usaha,” kata Loto dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (30/8/2026).
Baca Juga: Kementerian UMKM Susun Standar Layanan, Waktu Pengurusan Diperjelas
Menurut Loto, pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk UMKM. Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Selain KUR, terdapat pula pembiayaan dengan skema group lending, seperti program Mekaar yang menyasar pelaku usaha perempuan.
Namun, akses terhadap pembiayaan formal tersebut membutuhkan sejumlah persyaratan. Loto menyebut pelaku UMKM yang ingin mengakses KUR perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas usaha.
Kebutuhan legalitas tidak hanya berkaitan dengan persyaratan administratif untuk memperoleh pembiayaan.
Menurut Loto, legalitas membuat profil usaha lebih mudah dikenali. Data mengenai omzet, aset, serta kelas usaha dapat menjadi bagian dari gambaran mengenai kondisi bisnis pelaku UMKM.
Hal ini menjadi penting ketika pelaku usaha membutuhkan modal tambahan untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Sebab, kebutuhan pembiayaan biasanya muncul setelah bisnis mulai berkembang. Pesanan yang meningkat, misalnya, dapat membuat pelaku usaha membutuhkan tambahan bahan baku, peralatan produksi, tenaga kerja, hingga tempat usaha.
Dalam kondisi tersebut, akses terhadap pembiayaan formal menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan modal.
Kementerian UMKM menilai pendampingan karena itu tidak cukup hanya dilakukan pada sisi keterampilan. Pelaku usaha juga perlu dibantu dalam pengurusan legalitas dan mendapatkan akses terhadap pembiayaan.
Oleh karena itu, dalam rangka memperluas akses layanan tersebut, Kementerian UMKM mendorong pelaku usaha bergabung dalam aplikasi SAPA UMKM.
Baca Juga: Kementerian UMKM: Pelaku Usaha Dapat Hak Negosiasi 90 Hari di Platform Digital
Aplikasi tersebut menyediakan sejumlah layanan bagi pelaku usaha, mulai dari peningkatan kapasitas, pengurusan legalitas, hingga akses permodalan dan pembiayaan.
Hingga 27 Agustus 2026, Kementerian UMKM mencatat lebih dari 12,8 juta data pengusaha UMKM telah masuk ke dalam SAPA UMKM. Sebagian data tersebut berasal dari sejumlah institusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








