Kementerian UMKM: Pelaku Usaha Dapat Hak Negosiasi 90 Hari di Platform Digital

AKURAT.CO Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam ekosistem perdagangan digital melalui aturan baru yang memberikan ruang negosiasi wajib terhadap perubahan biaya platform.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap perubahan biaya oleh platform e-commerce wajib diberitahukan paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha di sektor digital.
Baca Juga: E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM
“Jika pelaku UMK merasa keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui SAPA UMKM,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Fasilitasi tersebut akan menjadi mekanisme penyelesaian antara pelaku UMK dan platform e-commerce sebelum perubahan biaya diberlakukan. Hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian baru yang mengikat.
Selain mekanisme perlindungan biaya, regulasi ini juga mengatur insentif bagi produk lokal. Platform non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK yang menjual Produk Dalam Negeri terverifikasi.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing UMKM di tengah meningkatnya persaingan produk di perdagangan elektronik.
Pemerintah menegaskan implementasi aturan ini akan melalui masa transisi enam bulan untuk penyesuaian sistem oleh platform digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









