E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan aturan baru yang memperketat transparansi biaya dalam ekosistem perdagangan digital.
Melalui Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan seluruh platform perdagangan elektronik atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mencantumkan secara rinci seluruh biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan aturan tersebut menegaskan prinsip kemitraan yang adil antara platform digital dan pelaku UMK.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM
“Seluruh biaya harus dijelaskan secara transparan, mulai dari besaran, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran,” ujarnya di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, setiap perubahan biaya tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak oleh platform. Perubahan wajib disepakati bersama melalui perjanjian kemitraan.
Selain itu, platform diwajibkan memberikan pemberitahuan perubahan biaya paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.
"Jika pelaku UMK keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui aplikasi SAPA UMKM yang difasilitasi Kementerian UMKM," tegasnya.
Baca Juga: Cara Menghitung HPP yang Benar: Rumus, Komponen, dan Contoh Perhitungan untuk UMKM
Hasil negosiasi, lanjutnya, akan dituangkan dalam amandemen perjanjian yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
"Kami berharap dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMK di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








