Legalitas UMKM Dipercepat, SAPA UMKM Andalkan Data Terpadu

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong percepatan legalitas usaha melalui platform SAPA UMKM.
Sistem digital yang dikembangkan pemerintah tersebut diproyeksikan menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai layanan, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting mengatakan legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan memperluas akses terhadap berbagai program pemberdayaan yang disediakan pemerintah.
"Salah satu tantangan yang masih dihadapi pelaku UMKM adalah aspek legalitas usaha. Karena itu, SAPA UMKM dihadirkan untuk mempermudah pelaku usaha mengakses layanan yang mereka butuhkan, termasuk terkait pengurusan NIB," ujar Loto di Gedung Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut Loto memaparkan bahwasanya NIB merupakan identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Dirinya menilai keberadaan NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, akan tetapi juga menjadi syarat untuk memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha.
Kementerian UMKM mencatat Indonesia memiliki lebih dari 56 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebagian besar masih berada pada skala mikro.
Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memperoleh data pelaku usaha yang akurat dan terintegrasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dikembangkannya SAPA UMKM sebagai platform satu data dan layanan terpadu bagi pelaku usaha.
Seperti yang diketahui, SAPA UMKM resmi diluncurkan pada Mei 2026 sebagai sistem yang mengintegrasikan data dan berbagai layanan pemberdayaan UMKM dalam satu platform.
Selain legalitas usaha, sistem ini juga dirancang untuk menghubungkan pelaku usaha dengan akses pembiayaan, pelatihan, sertifikasi, hingga pemasaran.
Oleh sebab itu, tegas Loto, kepemilikan NIB akan semakin penting karena menjadi salah satu instrumen utama dalam penyaluran berbagai program pemerintah yang menyasar sektor UMKM.
"Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku UMKM memiliki identitas usaha yang jelas sehingga lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan, pendampingan, maupun program pengembangan lainnya," katanya.
Baca Juga: UU P2SK Perkuat Landasan Hukum Penghapusan Kredit Macet UMKM
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menegaskan bahwa NIB merupakan identitas dasar bagi pelaku usaha dan tidak berkaitan dengan penambahan kewajiban perpajakan baru.
Menurutnya, NIB berfungsi layaknya kartu identitas bagi pengusaha yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.
Oleh karena itu, Loto berharap dengan hadirnya platform SAPA UMKM dapat mempercepat formalitas usaha sekaligus meningkatkan kualitas basis data nasional UMKM.
"Dengan data yang lebih akurat dan dinamis, sehingga dapat menargetkan kebijakan pemberdayaan usaha dapat disusun lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan pelaku usaha di lapangan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









