Akurat

Pasar Senen Bakal Dibranding Ulang Jadi Pusat Produk Lokal

Hefriday | 8 November 2025, 14:30 WIB
Pasar Senen Bakal Dibranding Ulang Jadi Pusat Produk Lokal

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenUMKM) untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang pakaian bekas impor atau thrifting ilegal, khususnya di kawasan Pasar Senen, Jakarta.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret pemerintah dalam membantu para pedagang beralih ke usaha yang legal dan berdaya saing.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata kembali aktivitas perdagangan di pasar yang selama ini dikenal sebagai pusat penjualan pakaian bekas impor tersebut.

Baca Juga: Suplai Meningkat, Kemendag Turunkan Harga Referensi dan Ekspor Kakao

Dirinya menegaskan, upaya ini bukan untuk mematikan mata pencaharian para pedagang, melainkan mengarahkan mereka agar berjualan produk-produk lokal yang memiliki potensi pasar besar.

“Disuruh jualan produk lokal, kemarin kalau tidak salah sudah dibicarakan. Nanti Pak Maman (Menteri UMKM Maman Abdurrahman) mau ke kantor, kita akan ngobrol untuk mencari solusi. Saya belum tahu pasti seperti apa bentuknya, tapi kita cari jalan terbaik,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Budi, Kemendag akan bersinergi dengan KemenUMKM untuk memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk mantan pedagang pakaian impor bekas. Sinergi tersebut mencakup dukungan terhadap program ekspor produk lokal melalui kegiatan business matching atau penjajakan bisnis antara pelaku UMKM dan calon pembeli dari luar negeri.

“Kita memang terus bersinergi. Saya juga sudah bilang ke Pak Maman, kalau ada UMKM yang siap ekspor, kasih ke saya saja. Nanti saya bantu carikan buyer, bantu mereka sampai bisa menembus pasar luar negeri,” jelas Budi.

Di sisi lain, KemenUMKM tengah menyiapkan strategi rebranding untuk mengubah citra pasar yang selama ini identik dengan perdagangan barang bekas impor menjadi pusat produk lokal berkualitas. Program ini akan dimulai dari dua lokasi utama, yakni Pasar Senen di Jakarta dan Pasar Gedebage di Bandung.

Baca Juga: Kemendag Tegaskan Pasokan CPO Lokal Untuk Mandatori B50 Aman

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenUMKM Temmy Satya Permana mengatakan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan ekonomi para pedagang tanpa bergantung pada barang impor yang melanggar aturan.

“Kita akan me-rebranding bahwa Senen adalah pusat brand lokal Indonesia. Begitu juga di daerah lain, agar pedagang tetap punya penghasilan tanpa harus menjual pakaian bekas impor,” ujarnya.

Temmy menambahkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 150 jenama lokal untuk memasok produk-produk dalam negeri ke para pedagang di pasar yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha baru yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak.

“Skema transisi sedang kami siapkan agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian. Dengan kolaborasi ini, mereka bisa menjual produk lokal dari jenama dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah dengan barang impor,” jelas Temmy.

Langkah rebranding dan pendampingan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung produk lokal. Selain memperkuat ekonomi nasional, upaya ini dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada impor ilegal yang berpotensi merugikan industri tekstil dan fesyen dalam negeri.

Pemerintah optimistis, jika sinergi antar kementerian berjalan efektif, Pasar Senen dan pasar sejenisnya akan berubah wajah menjadi pusat perdagangan kreatif yang mengedepankan inovasi dan kemandirian ekonomi.

“Kita ingin ubah stigma bahwa pasar pakaian bekas itu identik dengan barang impor. Ke depan, justru pasar ini bisa menjadi etalase utama brand lokal Indonesia,” pungkas Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A