Akurat

Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa? Simak Penjelasan Sesuai SKB 3 Menteri di Sini!

Rahmat Ghafur | 12 Januari 2026, 15:36 WIB
Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa? Simak Penjelasan Sesuai SKB 3 Menteri di Sini!

AKURAT.CO Menjelang pertengahan bulan pertama di tahun baru, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama. Salah satu tanggal yang sering memicu pertanyaan adalah tanggal 16 Januari 2026.

Apakah tanggal tersebut merupakan hari libur nasional? Bagaimana ketetapannya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar Anda bisa merencanakan agenda dengan tepat.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem The Forge Roblox Terbaru 12 Januari, Banyak Hadiah Langka!

Penjelasan Libur 16 Januari 2026

Berdasarkan kalender hari libur nasional yang merujuk pada SKB 3 Menteri, tanggal 16 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat dan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Hari libur ini diperingati dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Isra Mikraj merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu naik ke Sidratul Muntaha untuk menerima perintah salat lima waktu.

Potensi Long Weekend di Bulan Januari 2026

Karena tanggal 16 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat, masyarakat Indonesia akan menikmati Long Weekend atau akhir pekan yang panjang. Berikut adalah simulasi waktu libur yang bisa Anda nikmati:

Jumat, 16 Januari 2026: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Sabtu, 17 Januari 2026: Libur Akhir Pekan (bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja).

Minggu, 18 Januari 2026: Libur Akhir Pekan.

Kombinasi hari libur nasional di hari Jumat ini memberikan kesempatan bagi para pekerja dan pelajar untuk menikmati waktu istirahat selama tiga hari berturut-turut tanpa harus mengambil jatah cuti tambahan.

Tips Merencanakan Libur di Bulan Januari

Mengingat tidak adanya libur nasional di tanggal 16 Januari, berikut adalah beberapa tips bagi Anda yang tetap ingin beristirahat atau melakukan perjalanan:

1. Ajukan Cuti Tahunan

Jika Anda memiliki sisa jatah cuti, hari Jumat tanggal 16 Januari adalah waktu yang tepat untuk diambil sebagai cuti agar Anda mendapatkan libur 4 hari berturut-turut (Jumat-Senin).

2. Cek SKB 3 Menteri Secara Berkala

Selalu pastikan untuk melihat salinan resmi SKB 3 Menteri yang biasanya dirilis menjelang akhir tahun sebelumnya atau awal tahun berjalan untuk mengetahui jika ada perubahan atau tambahan cuti bersama.

3. Pesan Tiket Lebih Awal

Karena tanggal 19 Januari adalah long weekend, pastikan Anda memesan tiket perjalanan atau akomodasi lebih awal jika berencana berlibur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D