Akurat

5 Bahasa Paling Banyak Digunakan di Dunia, di Mana Posisi Bahasa Indonesia?

Herry Supriyatna | 16 Agustus 2025, 23:33 WIB
5 Bahasa Paling Banyak Digunakan di Dunia, di Mana Posisi Bahasa Indonesia?

AKURAT.CO Bahasa adalah jembatan yang menghubungkan miliaran orang di seluruh dunia.

Tapi, menebak bahasa apa yang paling banyak digunakan bisa menjadi tantangan, tergantung kita menghitung dari penutur asli saja atau total penutur termasuk yang belajar dalam berbagai konteks.

Namun, ada sejumlah bahasa yang mendominasi panggung global. Berdasarkan data terbaru dari Berlitz, berikut adalah statistik total penutur (penutur asli + non-pribumi):

  • Inggris: Menduduki puncak dengan sekitar 1,5 miliar penutur, menjadikannya lingua franca global dalam bisnis, teknologi, dan diplomasi. Ia resmi di 67 negara.

  • Mandarin: Sekitar 1,1 miliar penutur, yang menjadikannya bahasa dengan penutur asli terbanyak.

  • Hindi: Memiliki lebih dari 600 juta penutur, dominan di India dan menjadi alat komunikasi lintas bahasa.

  • Spanyol: Dipakai oleh lebih dari 550 juta orang di banyak negara Amerika Latin dan Eropa, hasil ekspansi sejarah.

    Prancis: Dituturkan oleh sekitar 310 juta orang, termasuk dalam domain diplomasi dan budaya global seperti PBB dan Uni Eropa.

Mengapa Penting?

Baca Juga: TB Hasanuddin: Penambahan Struktur TNI Bukan Soal Untung Rugi, Tapi Antisipasi Ancaman

  • Akses global: Bahasa seperti Inggris dan Mandarin memungkinkan komunikasi lintas budaya dan akses ke peluang global.

  • Pilihan belajar yang strategis: Menguasai salah satu bahasa ini membuka pintu ke dunia kerja, akademik, dan diplomasi.

  • Konteks kedua besar: Bahasa Inggris tak hanya dominan karena jumlah penutur, tetapi karena digunakan secara luas sebagai pilihan kedua (L2), memperkuat posisi globalnya.

Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia justru tak tergolong dalam lima besar penutur global.

Namun, sebagai bahasa nasional dengan lebih dari 280 juta penduduk, serta sebagai lingua franca di Asia Tenggara, peran Indonesia tetap vital di tingkat regional.

Baca Juga: MPR Kaji Payung Hukum Penetapan PPHN, Amendemen UUD 1945 Jadi Opsi?

 

Laporan: Dwi Arya Rahmansyah Ramadhan/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.