Asuransi Kebakaran, Siapa Saja yang Membutuhkan?

AKURAT.CO Kebakaran merupakan salah satu bencana yang sering terjadi dan dapat menimbulkan banyak dampak.
Selain risiko korban jiwa, kebakaran juga dapat menimbulkan kerugian secara materiil karena barang yang rusak terbakar atau aktivitas bisnis Anda yang terpaksa harus terhenti.
Memiliki proteksi kebakaran dapat menjadi langkah terbaik untuk melindungi Anda dari risiko finansial akibat kebakaran.
Baca Juga: Kebakaran Rumah dan Kios di Sukabumi, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta
Bayangkan jika Anda mengalami musibah ini dan masih harus menanggung biaya kerusakan karena kebakaran yang terjadi, tentu beban Anda akan terasa semakin berat.
Asuransi Kebakaran Terbaik
MPMInsurance adalah salah satu perusahaan asuransi terkemuka yang menghadirkan produk asuransi kebakaran untuk masyarakat Indonesia.
Siapa yang perlu memiliki asuransi ini?
1. Pemilik Rumah
Kebakaran pada area pemukiman kerap terjadi, terutama di kawasan yang padat penduduknya dan memiliki instalasi listrik yang kurang baik.
Risiko korsleting listrik yang menjadi salah satu penyebab kebakaran bisa lebih tinggi.
Belum lagi dengan kondisi rumah-rumah yang sangat berdekatan membuat kobaran api bisa lebih cepat merembet.
Apabila Anda tinggal di lingkungan yang memiliki risiko kebakaran tinggi seperti ini, sebaiknya menyiapkan asuransi sebagai perlindungan tambahan untuk rumah Anda.
Asuransi dapat menanggung biaya perbaikan atau renovasi rumah Anda yang terdampak kebakaran.
Jadi, Anda tidak perlu menanggung seluruh biaya dari kantong pribadi yang bisa mengganggu kondisi finansial Anda secara keseluruhan.
Proteksi kebakaran untuk hunian Anda menjadi penting jika tidak ingin kehilangan bangunan yang selalu Anda sebut sebagai “rumah.” Proteksi ini dapat membantu Anda dan keluarga kembali menjalani hari-hari seperti sebelumnya.
2. Pemilik Tempat Usaha
Selain kebakaran rumah, kebakaran juga bisa terjadi pada properti usaha seperti ruko, toko, pabrik, dan lainnya.
Penyebabnya beragam, mulai dari jaringan listrik yang buruk, kelalaian manusia yang menimbulkan titik api, hingga aktivitas bisnis yang menggunakan bahan mudah terbakar.
Kebakaran yang terjadi pada properti usaha dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar, bahkan menghentikan bisnis Anda.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melindungi properti usaha Anda dengan asuransi.
MPMInsurance menawarkan asuransi kebakaran pasar dan properti usaha yang bisa Anda pertimbangkan.
Dengan memiliki asuransi ini, Anda bisa mengurangi beban finansial dan mitigasi risiko dengan lebih baik.
Membantu bisnis Anda cepat pulih setelah insiden kebakaran.
Jika memiliki asuransi, gedung atau tempat usaha Anda dapat digunakan kembali untuk aktivitas bisnis tanpa gangguan yang berkepanjangan.
3. Pemilik Gedung
Pemilik gedung perkantoran atau gedung-gedung bertingkat sudah seharusnya menyiapkan asuransi.
Terutama asuransi khusus yang dapat melindungi properti tersebut dari risiko kerusakan akibat kebakaran yang tidak disengaja.
Gedung bertingkat umumnya memiliki sistem keamanan yang baik, namun risiko kebakaran bisa saja terjadi. Bahkan risiko kerugian yang diakibatkan bisa lebih besar karena banyaknya barang di dalam gedung dan orang-orang yang beraktivitas.
Asuransi dari MPMInsurance dapat memberikan ganti rugi terhadap kerusakan akibat kebakaran yang dijamin dalam polis. Asuransi ini memastikan bantuan keuangan yang cepat untuk membantu pemilik gedung mengelola kerugian secara efektif.
Ganti rugi dari asuransi dapat mencegah ketidakstabilan keuangan perusahaan saat menghadapi musibah kebakaran.
Bagi pemilik gedung tidak perlu mengambil pinjaman dari luar karena risiko kerusakan yang sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Bertingkat di Sawah Besar, 12 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Jadi, memiliki asuransi sangat penting terutama untuk melindungi rumah, tempat usaha, dan gedung Anda dari risiko kerugian akibat kebakaran.
Tambah proteksi untuk aset berharga Anda dengan asuransi dari MPMInsurance yang memberikan perlindungan terhadap risiko kebakaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









