Akurat

Merasa Dirugikan, Pemilik Klinik GSC Bantah Melanggar Kerja Sama dengan Beauty District

Sri Agustina | 3 Mei 2025, 21:52 WIB
Merasa Dirugikan, Pemilik Klinik GSC Bantah Melanggar Kerja Sama dengan Beauty District

AKURAT.CO, Perseteruan antara Klinik GSC dengan Beauty District kini makin memanas.

Pemilik Klinik BD, DJR melaporkan pemilik Klinik GSC, yakni IK atas dugaan pengerusakan, intimidasi dan pelanggaran kerja sama.

Baca Juga: Global Skinquisite Centre atau GSC Resmi Dibuka di Jakarta, Datangkan Ahli Kecantikan dari Korea Selatan

Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Merespon hal itu, IK melaporkan balik DJR ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, Pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin sehubungan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUP dan atau Pasal 167 KUHP.

Pengacara IK, Krisna Murti juga membantah tegas jika kliennya dituding telah melakukan intimidasi terhadap karyawan Beauty District.

"Telah disepakati bahwa seragam yang dipakai karyawan GSC dan BD terdapat bordiran logo masing-masing klinik. Tidak ada paksaan dengan pakaian seragam," kata Krisna melalui konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Kecewa Sama Wanita, Krisna Murti Ciptakan Lagu Pemberi Harapan Palsu (PHP)

Krisna Murti juga menceritakan bahwa adanya ketidaknyamanan dan keresahan yang ditimbulkan dari salah satu karyawan Beauty District.

"Workplace bullying yang diduga terjadi kepada karyawan BD, itu adalah karangan cerita dari pihak BD, bahwa yang sebenarnya terjadi adalah keresahan yang ditimbulkan oleh karyawan BD yang bernama R yang tidak kooperatif karena tidak ingin memindahkan mesin dan barang yang sebelumnya sudah dimintakan berkali-kali," bebernya.

"Pelarangan masuk karyawan BD hanya ditujukan kepada R yang sudah dimintakan penggantian karyawan BD dengan alasan sikap dan perilaku yang tidak baik yang telah menimbulkan keresahan dan lingkungan kerja yang tidak nyaman di klinik," tambahnya.

Selain itu, Krisna juga menegaskan jika tidak ada pengrusakan, seluruh barang diambil dalam keadaan baik dengan tanda terima. Selain itu, mesin diambil sendiri oleh Beauty District dari lokasi klinik tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Barang dari klinik sendiri diambil oleh pihak Beauty District pada November 2024, atau setelah 6 bulan laporan polisi dibuat DJR di Polres Metro Jakarta Utara.

“Bagaimana bisa dikatakan ngerusak mesin dan barang? Apa unsur-unsurnya, apa yang dirusak, siapa yang merusak, siapa saksi-saksinya, menggunakan alat apa merusaknya Polres Jakarta Utara harus membuktikan Mens Rea dari dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

IK mengaku cukup dirugikan atas pelaporan yang dilakukan pihak Beauty District. Ia juga mengaku tak ada yang ditutupi dalam kasus ini.

"Saya setelah mendapatkan somasi saya harus mikir karena saya harus kerja dan menghidupi ketiga anak saya. Malu dong mamahnya di penjara karena enggak melakukan kesalahan apapun. Ini saya berbicara fakta ya, tidak ada yang diputarbalikkan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R