THR Pensiunan PNS 2025 Resmi Cair Lebih Awal! Cek Tanggal, Besaran, dan Kategori Penerima yang Berhak Dapat

AKURAT.CO Setelah menunggu tanpa kepastian, kini Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan kabar bahagia mengenai tanggal pasti pencairan THR pensiunan PNS 2025.
Pertanyaan terkait THR pensiunan PNS 2025 kapan cair, sedang ramai jadi perbincangan, karena pemerintah yang belum mengumumkannya secara resmi.
Kini, pemerintah telah resmi mengatur ketentuan mengenai pencairan THR bagi karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pensiunan dari PNS, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Kenapa Twitter Down? Adakah Terkait dengan THR Ojol Grab atau NIK KTP Penerima Bansos?
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada 17 Maret, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025," kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Dikutip berbagai sumber, Rabu (12/3/2025), berikut penjelasan lengkap mengenai informasi tanggal pencairan THR pensiunan PNS 2025 resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan THR ASN Dibayarkan Penuh 100 Persen
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025?
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446H, pemerintah kembali menyusun regulasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS agar dapat menerima pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri PANRB Rini Widyantini, resmi mengumumkan kebijakannya.
Prabowo telah menetapkan besaran THR dan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. THR tersebut akan diberikan kepada 9,4 juta penerima.
THR bagi pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, atau 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Pencairan THR Pensiunan PNS
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken PP 11/2025: THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara
4. Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Penerima THR Pensiunan PNS 20025
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori pensiunan PNS yang berhak menerima THR:
Penerima THR bagi pensiunan PNS biasanya mencakup:
1. Pensiunan PNS
Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun.
2. Penerima Pensiun TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri yang telah pensiun.
Baca Juga: Menaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Diproses, THR Didorong Dibayar Sebelum Lebaran
3. Penerima Pensiunan Janda/Duda PNS, TNI, dan Polri
Pasangan dari pensiunan yang telah meninggal dunia.
4. Penerima Pensiunan Orang Tua PNS, TNI, dan Polri
Jika tidak ada janda/duda, orang tua yang berhak menerima pensiun.
5. Pensiunan Pejabat Negara
Termasuk mantan menteri, anggota DPR/DPRD, dan pejabat lain yang berhak atas pensiun.
Kriteria ini yang biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur pencairan THR setiap tahunnya.
Itulah informasi terbaru dan lengkap mengenai jadwal resmi pencairan THR pensiunan PNS 2025 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag


