Apakah Ada Passing Grade SKB CPNS 2024? Simak 4 Fakta dari BKN Ini

AKURAT.CO Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan proses yang sangat kompetitif dan dinantikan oleh banyak orang di Indonesia.
Salah satu tahapan penting dalam seleksi ini adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam sistem penilaian SKB yang memengaruhi cara peserta dinilai dan lolos seleksi.
Artikel ini akan membahas apakah ada passing grade untuk SKB CPNS 2024 berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah dan sumber akademis lainnya.
Baca Juga: Cara Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS Kemenag 2024, Terakhir Hari Ini!
Perubahan Sistem Penilaian SKB CPNS 2024
Pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk tidak memberlakukan passing grade atau nilai ambang batas pada tahap SKB CPNS.
Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana peserta harus mencapai nilai tertentu untuk bisa lolos ke tahap berikutnya.
Keputusan ini diambil untuk memberikan penilaian yang lebih komprehensif dan adil bagi semua peserta.
Penilaian Berdasarkan Skor Tertinggi
Tanpa adanya passing grade, penilaian SKB CPNS 2024 didasarkan pada skor tertinggi yang diperoleh peserta.
Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri dari 40 persen nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan 60 persen nilai SKB.
Jika instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN, maka bobot kumulatif nilai SKB tambahan diberikan paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Kriteria Penentuan Kelulusan
Dalam menentukan kelulusan akhir, beberapa kriteria digunakan jika peserta memiliki nilai yang sama.
Kriteria tersebut meliputi nilai kumulatif SKD yang tertinggi, nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
Jika nilai-nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif atau nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah, dan usia pelamar yang tertinggi.
Alasan Tidak Diberlakukannya Passing Grade
Alasan utama tidak diberlakukannya passing grade pada SKB CPNS 2024 adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua peserta.
Dengan sistem ini, peserta dinilai berdasarkan kemampuan mereka secara keseluruhan, bukan hanya berdasarkan nilai ambang batas tertentu.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas seleksi dan memastikan bahwa yang lolos adalah peserta dengan kompetensi terbaik.
Kesimpulan
Pada tahun 2024, tidak ada passing grade yang diberlakukan untuk tahap SKB CPNS.
Penilaian didasarkan pada skor tertinggi yang diperoleh peserta, dengan pengolahan hasil akhir seleksi terdiri dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Keputusan ini diambil untuk memberikan penilaian yang lebih komprehensif dan adil, serta memastikan bahwa peserta yang lolos adalah yang memiliki kompetensi terbaik.
Dengan memahami sistem penilaian ini, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi seleksi CPNS 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





