Mau Daftar CPNS 2024? Begini Cara Cek Status Keanggotaan Parpol Via Sipol

AKURAT.CO Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada Selasa (20/8/2024). Bagi calon peserta, ada satu hal penting yang harus diperhatikan, yaitu status keanggotaan partai politik.
Sesuai aturan, calon ASN tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pernyataan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik."
Baca Juga: Mudah! Ini 3 Cara Cek Ijazah Secara Online untuk Daftar CPNS 2024
Untuk memastikan bahwa calon peserta memenuhi syarat ini, mereka dapat melakukan pengecekan sendiri melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SIPOL adalah sistem online yang berisi data seluruh partai politik dan anggotanya di Indonesia.
Cara Cek Status Keanggotaan Parpol via SIPOL
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status keanggotaan parpol melalui SIPOL:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik menggunakan smartphone, laptop, atau komputer.
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Centang kotak "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari".
4. Halaman akan menampilkan status data NIK Anda, apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik dalam Sipol.
5. Jika NIK Anda tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, rincian seperti nama, NIK, dan nama partai politik akan ditampilkan. Namun, jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol".
Lantas, bagaimana jika NIK tercatut sebagai anggota parpol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Apabila NIk tercatut sebagai anggota parpol maka masyarakat dapat mengirimkan tanggapan beserta masukkan ke KPU.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pencatutan data anggota partai politik:
1. Akses situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik".
3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik".
4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukkan NIK Anda, dan tunggu informasi statusnya.
5. Jika data NIK Anda dicatut oleh partai politik, klik opsi "Tanggapan".
6. Isi formulir laporan dengan lengkap, termasuk nama pelapor, deskripsi laporan, bukti pendukung, serta nomor telepon dan alamat e-mail.
7. Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirimkan laporan tersebut.
Baca Juga: Tutorial Lengkap Resize Foto yang Mudah dan Gampang untuk Pendaftaran CPNS 2024!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








