Akurat

Kontroversi Model Hijab Cepol, Apakah Menyerupai Punuk Unta Yang Hukumnya Haram?

Eko Krisyanto | 20 September 2023, 17:37 WIB
Kontroversi Model Hijab Cepol, Apakah Menyerupai Punuk Unta Yang Hukumnya Haram?

AKURAT.CO Hijab merupakan salah satu pakaian yang umum digunakan oleh perempuan muslim, sebagai bagian dari kewajiban berbusana dalam Islam.

Dalam praktiknya terdapat banyak perbedaan model berhijab yang muncul. Perbedaan model berhijab dapat mencakup beberapa aspek, termasuk jenis hijab yang digunakan, cara penggunaannya dan gaya fashion yang disertakan.

Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Ternyata Ini Perbedaan Hijab Dengan Jilbab

Faktor yang Memengaruhi Model Hijab

Dikutip dari beberapa sumber, Rabu (19/9/2023), berikut faktor yang dapat mempengaruhi adanya berbagai model hijab:

1. Globalisasi

Karena kemajuan teknologi dan aksebilitas informasi melalui media sosial telah mengubah seseorang untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Wanita muslim kemudian memiliki akses yang lebih besar untuk berbagi ide, inspirasi, dan gaya berbusana.

2. Pengaruh industri fashion

Industri fashion global telah memulai memberikan perhatian lebih pada mode berhijab, sehingga melahirkan trend an gaya baru dalam berbusana muslim. Perancang busana muslim dan merek-merek fashion yang khusus memproduksi beragam desain dan model hijab yang menarik

3. Budaya lokal dan tradisi

Hijab juga mencerminkan identitas budaya dan tradisi masyarakat di berbagai daerah. Seiring dengan perkembangan tren hijab, beberapa daerah menghasilkan gaya dan model hijab yang khsa. Misalnya ada tren hijab turban di Timur Tengah, hijab pashmina yang longgar di Indonesia, atau hijab segi empat dengan lipatan khas di Turki

4. Kreativitas

Setiap perempuan pasti memiliki selera yang berbeda dalam berpakaian, maka setiap individunya akan mulai mengekplorasi berbagai gaya hijab yang cocok dengannya.

Dari berbagai faktor tersebut muncullah model hijab dengan tampilan baru dan unik. Salah satunya adalah model hijab dengan cepol besar di belakang kepala. Kemudian muncul salah satu kontroversi mengenai hijab cepol disamakan dengan penggunaan hijab yang menyerupai punuk unta, di mana hal tersebut dihukumi haram oleh sebagian umat Islam.

Pernyataan tersebut sesuai dengan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Rasulullah SAW bersabda, "Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku Lihat; (1) kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi bertelanjang yang cenderung tidak taat kepada Allah dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat tercium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari sekian dan sekian." (H.R. Imam Muslim)

Sebelum memahami hadis tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu, perempuan zaman dulu menyukai mengikat sorban atau kain hijab tambahan tepat di atas kepala mereka. hal tersebut dilakukannya karena ada unsur kesombongan, supaya bisa membedakan statusnya dengan perempuan lain.

Baca Juga: Hindari, 5 Bahan Hijab Ini Bisa Bikin Bau Apek

Dikutip dari Instagram Tawazun.idn, Rabu (20/9/2023), dalam memahami kontroversi ini, tentu melibatkan tafsir dan pasti ada penafsiran yang berbeda terhadap sumber-sumbernya. Karena ajaran agama sering kali dapat memiliki ruang interpretasi yang luas sehingga menyebabkan perbedaan pendapat di antara umat muslim.

Maksud dari hijab punuk unta adalah perempuan yang membesarkan kepalanya dengan kerudung atau sorban yang digulung tepat di atas kepalanya.

Jadi hijab cepol atau jalinan rambut di belakang kepala bukan termasuk dari redaksi hadis di atas. Karena yang dilarang adalah metelakkan hijab atau sorban tepat di atas kepala, sehingga jika dilihat akan menyerupai punuk unta dan hal tersebut dilakukan karena didasari oleh unsur kesombongan. (Ami Fatimatuz Zahro')

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK