Akurat

Sebutkan Pengaturan Hukum Laut yang Dikeluarkan oleh UNCLOS pada Tahun 1982!

Sultan Tanjung | 6 Mei 2024, 15:50 WIB
Sebutkan Pengaturan Hukum Laut yang Dikeluarkan oleh UNCLOS pada Tahun 1982!

AKURAT.CO United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut, adalah perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terkait penggunaan dan perlindungan sumber daya laut.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam UNCLOS 1982:

  1. Batas Laut Teritorial:

    • Negara pesisir (negara yang memiliki pantai) memiliki kedaulatan atas laut teritorialnya, yang tidak boleh melebihi lebar 12 mil laut.
    • Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
  2. Negara Kepulauan:

    • Negara kepulauan memiliki kedaulatan atas wilayah laut sekitar pulau-pulunya. Batas wilayah laut ini ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau.
    • Negara kepulauan dapat menentukan jalur laut dan rute udara yang bisa dilintasi oleh negara asing.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE):

    • Negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut dapat menetapkan ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pantainya.
    • Di dalam ZEE, negara asing memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan, termasuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
  4. Penelitian Ilmiah dan Penyelesaian Sengketa:

    • Penelitian ilmiah di wilayah ZEE dan landas kontinen harus tunduk pada negara pesisir.
    • Sengketa yang timbul dapat diajukan ke pengadilan internasional atau pihak lain yang terkait dengan konvensi ini.

UNCLOS 1982 menyediakan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur semua aspek terkait laut, termasuk hak-hak negara pantai, kebebasan navigasi, perlindungan lingkungan laut, eksploitasi sumber daya laut, penelitian ilmiah, dan penyelesaian sengketa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.