Mayoritas Pengprov Usung Anindya Bakrie Kembali Pimpin Akuatik Indonesia
Leo Farhan | 8 Maret 2025, 13:31 WIB

AKURAT.CO Mayoritas pengurus provinsi (Pengprov) kembali mengusung Anindya Bakrie untuk kembali memimpin Akuatik Indonesia (AI), periode 2025-2029.
Pengprov sendiri adalah pemilik suara sah yang akan menentukan pemilihan Ketua Umum AI dalam Musyawarah Nasional Akuatik Indonesia yang rencananya berlangsung di Jakarta pada 14-16 Maret.
Sekjen AI, Ali Patiwiri menyebut dari 30 Pengprov, 21 di antaranya sudah memberikan dukungan dan meminta Anindya untuk terus melaju sebagai Ketua Umum.
"Sampai tanggal 6 Maret, sudah 21 dari 30 Pengprov memberikan dukungan. Semoga Pengprov lainnya menyusul, sehingga dicapai aklamasi mutlak," jelas Ali dalam keterangannya.
Dengan mendapat 21 dukungan dari 30 Pengprov, Anindya jelas menjadi satu-satunya calon ketum yang berhak maju. Pasalnya, salah satu syarat menjadi calon Ketum adalah mendapat minimal 10 suara Pengprov aktif.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Penjaringan, Sarman Simanjorang, yang menyebut jika sudah ada 21 suara yang masuk, maka tidak ada calon lainnya yang bisa mendaftarkan diri sebagai calon ketum.
"Jika sudah 21 surat dukungan yang masuk, sudah pasti tidak ada calon lain yang masuk dan Anindya Bakrie sudah pasti terpilih secara aklamasi sebagai Ketum AI 2025-2029," jelas Sarman.
Anindya Bakrie pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI)-sebelum berganti nama menjadi Akuatik Indonesia pada tahun 2016.
Setelah itu dia kembali terpilih untuk yang kedua kalinya pada tahun 2021.
Pada 5 Agustus 2023, PRSI resmi berganti nama menjadi Akuatik Indonesia, dan Anindya tetap memimpin organisasi tersebut.
Namun, tampaknya hal tersebut akan berbenturan dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024, yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa menjabat di posisi yang sama selama tiga periode, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18.
"Masa jabatan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi ayat satu pasal 18 Permenpora No 14 tahun 2024.
"(Ayat 2) Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipilih dan diangkat melalui proses rekrutmen
diatur dalam AD dan ART."
Terlepas dari ketentuan Permenpora, adapun 21 Pengprov yang memberikan surat dukungan untuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Akuatik Indonesia adalah : Aceh, Babel, DIY, Kalsel, Kaltim, NTT, Papua Selatan, Riau, Sulbar, Sulsel, Sumut, Jateng, Gorontalo, Kalteng, Jawa Timur, Sulteng, Sultra, Sumsel, Jawa Barat, Sumatera Barat, Bali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






