Kasusnya Disorot DPR, Rieke Diah Pitaloka Bantah Intervensi Hukum Saat Dampingi Eks ART Mantan Istri Andre Taulany

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, akhirnya buka suara terkait laporan yang ditujukan kepadanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Aktris sekaligus politisi senior ini dengan tegas membantah telah melakukan intervensi hukum saat mengawal dan mendampingi mantan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri komedian Andre Taulany.
Baca Juga: Ungkap Laporan Erin Taulany, MKD DPR Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Kode Etik
Rieke menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukannya murni bentuk pengawasan dan pelaksanaan fungsinya sebagai wakil rakyat, agar proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual tersebut berjalan secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujar Rieke dalam keterangan resminya di Instagram dikutip Jumat (25/9/2026).
Pemeran Oneng dalam sitkom ternama ini menjelaskan, berdasarkan UU MD3, anggota parlemen memiliki amanat konstitusi untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, legislator tidak boleh berdiam diri saat masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan.
"Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenanga," terang Rieke.
Baca Juga: Kasus ART Viral, Erin Wartia Fokus Ujian Anak-anaknya Terganggu
Ia menambahkan bahwa langkah pendampingan korban seperti ini sudah sering dilakukannya sejak kurun waktu 2013 silam. Terbaru, Rieke juga mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
"Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen," pungkas Rieke.
Perselisihan ini berawal dari laporan pihak Erin Taulany ke MKD DPR RI. Pihak Erin menilai Rieke telah melakukan overlapping atau melampaui batas kewenangannya saat mendampingi mantan ART-nya yang mengadukan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan.
Atas aduan tersebut, MKD DPR berencana memanggil Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa berkas laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah resmi terdaftar sejak 27 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra






