Akurat Logo

Ungkap Laporan Erin Taulany, MKD DPR Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Kode Etik

Nuzulul Karamah | 23 September 2026, 14:27 WIB
Ungkap Laporan Erin Taulany, MKD DPR Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Kode Etik
Erin Wartia

AKURAT.CO Laporan yang dilayangkan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany terhadap anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kini mulai menunjukkan perkembangan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bakal memanggil pemeran Oneng dalam komedi Bajaj Bajuri tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik.

​Persoalan ini bermula dari aksi Rieke yang mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, dalam menangani perkara dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Cerita Rieke Diah Pitaloka Hadapi Anak Remaja: Histeris Anak Hilang Sinyal di Gunung hingga Dibuat Patah Hati

Langkah Rieke ini menuai sorotan dari pihak Erin yang mempertanyakan kapasitasnya sebagai anggota dewan saat memberikan pendampingan hukum.

​Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa berkas laporan terhadap Rieke sudah masuk ke mejanya sejak akhir bulan lalu.

​“Ya benar, udah terima laporannya. Iya saya lihat 27 Agustus udah lama 27 Agustus nih. Sudah kita terima,” kata Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

​Guna mengurai benang kusut perselisihan ini, MKD berencana memanggil kedua belah pihak secara bertahap.

Erin selaku pihak pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum giliran Rieke diperiksa sebagai terlapor.

​“Makanya kita panggil dulu. Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu. Kenapa dia laporin,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan, Erin Wartia Disebut Masuk Daftar Hitam Penyalur Kerja

​Meski begitu, Dek Gam belum bisa memastikan tanggal pasti agenda pemeriksaan tersebut karena masih menyesuaikan dengan jadwal kegiatan dewan.

​“Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin,” ujarnya.

​Di sisi lain, kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menegaskan alasan di balik pelaporan tersebut.

Menurutnya, tindakan Rieke yang mendampingi Herawati dalam proses hukum dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai wakil rakyat.

​“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya. Beliau adalah selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping,” kata Misyal.

​Meski tuduhan tersebut sudah dilayangkan, status dugaan pelanggaran etik ini masih sebatas dalil dari pihak pelapor.

MKD sendiri hingga kini belum mengetok keputusan resmi dan baru akan menjadikan pemanggilan mendatang sebagai sarana klarifikasi serta pendalaman fakta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.