Akurat Logo

Janji Manis Penjualan OTT Berujung Polisi, Ruben Onsu Ketiban Apes Rugi Rp15 Miliar

Nuzulul Karamah | 24 September 2026, 21:31 WIB
Janji Manis Penjualan OTT Berujung Polisi, Ruben Onsu Ketiban Apes Rugi Rp15 Miliar
Ruben Onsu

AKURAT.CO Prahara hukum tengah menghantam industri perfilman Tanah Air. Direktur PT Smaradana Pro, Aditya Gumay, resmi mempolisikan rekan produsernya, Niki dari 786 Production, terkait dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta dalam proyek penayangan Film Nia.

Tak main-main, presenter sekaligus pengusaha kondang Ruben Onsu yang menjabat sebagai Executive Producer ikut ketiban apes hingga menelan kerugian fantastis mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga: Ruben Onsu Semprot Produser Film di Medsos, Menagih Hak Usai Film Tayang di Netflix: Mana Uang Saya! ​

​Aditya Gumay membeberkan bahwa posisi Ruben Onsu dalam proyek film ini sangat jelas dan terikat secara resmi dalam susunan produksi.

​"Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer," terang Aditya saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

​Konflik intern ini memuncak ketika pihak PT Smaradana Pro tak kunjung mendapatkan salinan kontrak penjualan Film Nia kepada platform Over-The-Top (OTT) raksasa, Netflix.

Padahal, baik Smaradana Pro maupun pihak Niki memiliki porsi kepemilikan dan hak yang setara atas produksi film tersebut.

​"Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya," ungkap Aditya.

​Ketiadaan salinan dokumen penting tersebut berbuntut panjang hingga menghambat peluang bisnis global.

Aditya mengaku kesulitan merespons calon pembeli internasional yang berniat mengangkut hak tayang Film Nia untuk cakupan wilayah Asia Pasifik hingga tingkat global, akibat ketidakjelasan cakupan wilayah penayangan yang sudah dikunci oleh Netflix.

​Upaya mediasi secara kekeluargaan maupun teguran resmi lewat tim hukum pun berujung buntu. Terlapor dinilai tidak kooperatif dan menutup rapat rincian kesepakatan finansial tersebut.

​"Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dipegang dari pihak OTT itu adalah 'rahasia dapurnya dia.' Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya," tegas Aditya.

​Kecurigaan kian memuncak lantaran Niki disinyalir mengeruk keuntungan ganda. Selain mengantongi porsi sebagai produser, ia juga disinyalir menyerap komisi pemasaran (fee marketing) hingga 20 persen dari transaksi dengan platform OTT tersebut.

​Merasa dipinggirkan dan dirugikan secara material, Aditya Gumay mengambil langkah tegas melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya sejak 21 Mei 2026. Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Fitnah, Ruben Onsu Siapkan Langkah Hukum Pertahankan Nama Baik Betrand Putra

​Proses hukum kini terus bergulir di mana penyidik kepolisian telah memanggil jajaran saksi serta pihak terlapor sebanyak dua kali.

Dalam perkara ini, pihak pelapor mengandalkan jerat pasal berlapis mulai dari penggelapan, penipuan, hingga pelanggaran Undang-Undang Perfilman dan Hak Cipta.

​"Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah 15 miliar. 15 miliar rupiah," pungkas Aditya menegaskan total nominal kerugian yang ditanggung pihaknya bersama Ruben Onsu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.