Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin Taulany, Rieke Diah Pitaloka: Ini Batu Uji UU Perlindungan PRT

AKURAT.CO Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany, Erin Wartia, terus bergulir.
Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin, Herawati, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses penyidikan pada Kamis (9/7/2026).
Menariknya, Herawati tidak datang sendiri. Dia tampak didampingi oleh aktris senior sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Ekosistem Data Negara Dibenahi Usai Penonaktifan PBI JKN
Kehadiran politisi yang akrab disapa "Oneng" ini menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus hukum yang menimpa wong cilik.
Rieke bahkan menyebut kasus ini sebagai momentum pembuktian regulasi baru terkait hak-hak pekerja domestik.
"Ini adalah batu uji bagi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang disahkan pada 21 April 2026," kata Rieke Diah Pitaloka di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Sebagai anggota legislatif, Rieke menggarisbawahi bahwa kehadirannya di kantor polisi murni untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya, bukan untuk mencampuri atau mengintervensi urusan penyidik.
"Kehadiran saya khususnya sebagai anggota Komisi 13 yang memang membidangi hukum dan HAM, ini saya tegaskan, tidak untuk mengintervensi semua proses hukum," jelas Rieke.
Dia menambahkan bahwa apa yang dilakukannya hari ini merupakan implementasi nyata dari fungsi kontrol yang melekat pada institusi DPR RI.
"Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai dengan sumpah jabatan, bahwa memang kita ikut pengawasan terhadap tegaknya hukum," tegas Rieke.
Melalui kasus ini, Rieke berharap masyarakat, terutama para pemberi kerja, semakin sadar akan batasan hukum dan hak-hak kemanusiaan. Dia mengutuk keras segala bentuk tindakan represif di lingkungan kerja.
"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun," pungkas Rieke.
Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula ketika Herawati resmi melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia, ke pihak berwajib pada 29 April 2026 lalu atas dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Diduga Pelaku Child Grooming Normalisasi Tindakannya
Laporan tersebut kini tengah diproses oleh tim penyidik dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Keseriusan Polres Metro Jaksel dalam menangani kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







