MA Tolak PK Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara: 20 Tahun Penjara Rasanya Masih Kurang

AKURAT.CO Perjuangan aktris Tamara Tyasmara dalam mencari keadilan bagi mendiang putra tercintanya, Dante, menemui babak baru.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, terkait kasus kematian sang anak di sebuah kolam renang di kawasan Duren Tiga, Jakarta Timur.
Mendengar kabar tersebut, Tamara mengaku merasa lega dan bersyukur atas putusan MA.
Kendati demikian, bagi seorang ibu yang kehilangan anak semata wayangnya, vonis 20 tahun penjara dinilainya masih belum sebanding dengan rasa kehilangan yang ia tanggung.
"Ya, alhamdulillah ya PK-nya ditolak. Jadi hukumannya tetap pada keputusan PN Jakarta Timur, yaitu tetap 20 tahun penjara," ujar Tamara Tyasmara saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Terpukul Baca Buku Broken Strings, Terngiang Pengalaman Kekerasan Mantan Kekasih
Ketegaran Tamara diuji lantaran baginya, sebesar apa pun hukuman yang diterima terdakwa, hal itu tidak akan pernah bisa mengembalikan kehadiran Dante di pelukannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diakui masih berada di bawah ekspektasi besarnya.
"Sebenarnya dari awal hukuman apa pun tidak ada yang bisa menggantikan Dante. Gimana ya, walaupun 20 tahun, rasanya menurut aku masih kurang," ungkapnya.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Ngaku Uangnya Habis Selama Pacaran dengan Yudha Arfandi
Mantan istri Angger Dimas ini juga kembali mengingat tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman mati untuk Yudha Arfandi.
Meski pada akhirnya hakim berkehendak lain dengan vonis dua dekade penjara, Tamara kini memilih untuk berlapang dada dan berserah diri kepada sang pencipta.
"Jaksa kan kemarin menuntut hukuman mati, tetapi hakim memutuskan 20 tahun. Cuma ya aku ya sudahlah, yang penting ada hukuman yang lebih besar lagi kelak di akhirat," tegas Tamara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








