Muannas Sebut Ketegasan Bareskrim dalam Kasus Whip Pink Perkuat Perang Lawan Narkoba

AKURAT.CO, Langkah berani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang bersiap menjemput paksa influencer berinisial ZNM dalam pusaran kasus gas nitrous oxide (N_2O) merek Whip Pink, memicu reaksi positif dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid.
Muannas secara terbuka mengapresiasi ketegasan tim penyidik yang langsung menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi bagi para figur yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Ditolak Singapura, Muannas Minta UAS Intropeksi Diri
Menurutnya, popularitas di dunia maya sama sekali tidak membuat seseorang kebal hukum.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," ujar Muannas kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut, Muannas mengingatkan bahwa menghadiri panggilan kepolisian sebagai saksi bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak sebagai warga negara demi terangnya sebuah perkara.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, ZNM yang dikenal sebagai pemenang perhatian di media sosial asal Makassar ini dipanggil bersama dua nama lainnya, yakni RV dan APG.
Ketiganya kedapatan tidak kooperatif dan mangkir tanpa alasan yang jelas terkait dugaan penggunaan gas tertawa ilegal tersebut.
Beruntung, tidak semua bersikap sama.
Dua saksi lain dalam kasus ini, CD dan AM, memilih kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait jaringan Whip Pink.
Melihat pergerakan tak pandang bulu dari Bareskrim Polri, Patron berharap ketegasan ini menular ke seluruh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
Gaya penegakan hukum yang strike dan tanpa kompromi dinilai sangat efektif untuk memberikan efek jera.
"Kami melihat langkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini dapat menjadi role model bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri di berbagai daerah. Ketegasan terhadap pihak yang tidak kooperatif merupakan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara dapat diungkap secara maksimal," jelas Muannas.
Baca Juga: Whip Pink Viral, BNN Diminta Segera Tindak Tegas Dugaan Narkoba Jenis Baru
Dia pun menekankan bahwa konsistensi sangat diperlukan dalam menyapu bersih peredaran zat berbahaya di Tanah Air.
"Dalam perang melawan narkoba dan penyalahgunaan zat berbahaya, dibutuhkan keberanian serta konsistensi dalam penegakan hukum. Apa yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri hari ini menjadi contoh bahwa setiap proses penyidikan harus dijalankan secara serius, profesional, dan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang berupaya menghambat proses hukum," tegasnya.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik setelah Bareskrim Polri sukses membongkar pabrik gelap produksi gas N_2O bermerek Whip Pink pada April 2026 lalu.
Gas yang beken disebut "gas tertawa" ini diproduksi dan didistribusikan secara ilegal tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Menutup pernyataannya, Muannas menegaskan Patron berada di belakang Bareskrim Polri untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.
"Kami mendukung penuh langkah profesional Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas perkara ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan membantu penyidik mengungkap fakta secara terang. Ketegasan seperti ini penting untuk membangun efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- 9Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla
- 10Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler







