Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan Piche Kota Terus Bergulir

AKURAT.CO, Upaya hukum penyanyi Piche Kota bersama dua rekannya, RS dan RM, untuk menggugurkan status tersangka mereka menemui jalan buntu.
Pengadilan Negeri (PN) Atambua resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiganya pada Jumat (13/3/2026).
Putusan ini menjadi lampu hijau bagi kepolisian untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap ACT (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.
Baca Juga: Piche Kota Buka Suara: Bantah Tuduhan Asusila dan Siap Uji Fakta
Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, menegaskan bahwa penolakan tersebut membuat proses hukum kembali berjalan pada relnya. Saat ini, fokus penyidik adalah merampungkan berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa kepada awak media, Minggu (15/3/2026).
Meski sempat terinterupsi oleh proses praperadilan, Gede Ari menjelaskan bahwa penyidikan sebenarnya tidak pernah berhenti total.
Pihak kepolisian kini tengah bekerja keras memenuhi petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Kasus yang menyeret musisi lokal ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Piche Kota, RM, dan RS diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara) dan Pasal 415 huruf b KUHP (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra








