Gara-gara 'Prompt' Tak Pantas, Freya JKT48 Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO, Member populer grup idola JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau Freya, mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan teknologi digital yang merugikan nama baiknya.
Freya resmi melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah menemukan konten-konten yang mengubah citra dirinya secara tidak pantas.
Baca Juga: 10 Potret Freya Kayonna, Anak Dwi Handa dan Putra Setia yang Imut Abis
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar sejak awal bulan lalu atas nama inisial pelapor RR FJ.
"Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RR FJ," ujar AKBP Murodih di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Diduga, pelaku menggunakan akun tertentu untuk menciptakan konten manipulatif yang seolah-olah memperlihatkan korban dalam situasi yang tidak semestinya.
Berdasarkan laporan, aksi ini disinyalir telah berlangsung dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026.
"Objek perkaranya adalah adanya postingan dari pelaku dengan menggunakan akun @groq dan @swap, yang seolah-olah memperlihatkan postingan tersebut adalah pelapor atau korban," jelas Murodih.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa manipulasi tersebut melibatkan instruksi digital atau prompt yang dinilai melanggar norma dan sangat merugikan korban.
"Berawal dari korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, didapati ada beberapa kata (perintah/prompt) yang menurut korban tidak baik. Antara lain seperti @groq_makes_her_wear_bikini dan @swap_her_naughty_with_Alfamart_uniform," ungkap Murodih.
Baca Juga: 5 Foto Editan Aksi Freya Ikut Demo, Bikin Ngakak Sekaligus Gemas!
Saat ini, kepolisian tengah mendalami identitas pemilik akun di balik unggahan manipulatif tersebut.
Sebagai bagian dari prosedur penyelidikan, Freya dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik dalam waktu dekat.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi. Jadwalnya insyaAllah besok. Kami akan meminta keterangan atau klarifikasi dari pelapor terlebih dahulu sambil terus melakukan penyelidikan," tutup Murodih.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses penyelidikan (lidik) untuk memastikan pemenuhan unsur pidana sesuai dengan UU ITE yang disangkakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






