Akurat

Kuasa Hukum Nunun Beri Ultimatum 7 Hari ke Vicky Prasetyo Terkait Uang Rp700 Juta

Nuzulul Karamah | 16 Februari 2026, 23:33 WIB
Kuasa Hukum Nunun Beri Ultimatum 7 Hari ke Vicky Prasetyo Terkait Uang Rp700 Juta

AKURAT.CO Kuasa hukum Nunun, James Salamat Tambunan, mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan penipuan sebesar Rp700 juta yang menyeret nama Vicky Prasetyo.

Seusai menggelar konferensi pers, pihaknya melayangkan ultimatum terbuka kepada sang selebritas.

Baca Juga: Sang Gladiator Dicari-cari Banyak Orang, Vicky Prasetyo: Mohon Ditunggu, Ini Sangat Spesial

James menegaskan, pihaknya memberi kesempatan terakhir selama tujuh hari kepada Vicky untuk menunjukkan itikad baik.

"Kita kasih waktu ya secepatnya, paling lama 7 hari kita kasih kesempatan tuh itikad baiknya seperti apa," ujarnya di kawasan Jakarta Timur, Senin (16/2/2026).

Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada respons atau upaya penyelesaian, laporan yang sebelumnya telah dibuat akan kembali didorong agar diproses lebih lanjut.

"Ini akan tetap bergulir laporannya juga segera akan kita tindak lanjuti itu," tegasnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga berencana mempertanyakan kinerja Polres Cimahi yang dinilai belum memberikan perkembangan berarti atas laporan yang telah berjalan hampir dua tahun.

Mereka menyoroti belum adanya tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.

Selain jalur pidana, James menyatakan pihaknya siap menempuh langkah perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut akan berisi tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya.

"Kalau mentok-mentok juga ya kita ajukan gugatan hukum nanti di pengadilan supaya mengganti kerugian dari ibu ini," kata James.

Baca Juga: Diduga Janjikan Kursi Pilkada Bandung Barat, Vicky Prasetyo Dilaporkan Terkait Uang Rp700 Juta

Menurutnya, dasar hukum laporan tersebut dinilai kuat. Dia menyebut rangkaian dugaan kebohongan, mulai dari janji pencalonan hingga janji pengembalian dana, telah memenuhi unsur pidana.

"Kalau kita bicara untuk Pasal 372 dan 378 itu sudah termasuk itu penipuan dan penggelapan," jelasnya.

Ultimatum tersebut disebut sebagai peringatan terakhir bagi Vicky agar segera menyelesaikan persoalan yang ada.

"Segera selesaikan deh, tidak ada gunanya dilarut-larutin," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.