AKURAT.CO Kabar mengenai status hukum musisi legendaris Fariz RM akhirnya menemui titik terang, meski dibalut dengan pernyataan yang penuh teka-teki.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, secara tersirat mengisyaratkan bahwa pelantun lagu "Sakura" tersebut kini telah menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Deolipa tidak memberikan konfirmasi hitam di atas putih, melainkan mengajak publik untuk menghitung sendiri masa tahanan kliennya menggunakan apa yang dia sebut sebagai "ilmu tanggalan".
"Sebenarnya, kalau pakai hitung-hitungan tanggal pun semua orang paham, dia itu sudah bebas, gitu," ujar Deolipa di kawasan Cilandak, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Surat Pleidoi Fariz RM: Menyesal dan Minta Maaf
Berdasarkan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya, Deolipa menegaskan bahwa secara matematis, masa hukuman Fariz RM memang sudah seharusnya berakhir pada pertengahan Februari ini.
Target pembebasan diperkirakan jatuh pada 18 Februari.
Secara hukum kalender, Fariz dianggap sudah menyelesaikan kewajibannya.
"Karena harusnya tanggal 18 Februari dulu itu kan, kan setahun. Nah kalau pakai ilmu tanggalan, sudah bebas dia itu," jelas Deolipa mengulangi pernyataannya.
Meskipun mengakui telah bertemu dan menjemput sang musisi, Deolipa tetap memilih untuk menjaga privasi terkait lokasi keberadaan Fariz saat ini.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda, Kembali Digelar Pekan Depan
Dia enggan membeberkan apakah sang musisi sudah kembali ke kediaman pribadinya atau berada di tempat lain.
"Kita enggak tahu dia ada di rumah atau dimana urusan dia kan, gitu," katanya.
Kendati tertutup soal lokasi, Deolipa memastikan bahwa hubungan antara pengacara dan klien tetap berjalan sangat baik. Dia mengaku terus menjalin komunikasi yang intens dengan Fariz RM pasca-pembebasan tersebut.
"Oh kalau komunikasi sering. Bahkan kemarin pun... komunikasi," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







