Tamara Bleszynski Gondok Banget, Sengketa Warisan Hotel 24 Tahun, Enggak Rampung-rampung!

AKURAT.CO, Aktris senior Tamara Bleszynski kembali menyuarakan keluh kesahnya terkait sengketa warisan keluarga yang belum menemukan titik terang selama lebih dari dua dekade.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Senin, 1 Desember, Tamara mengaku haknya sebagai ahli waris atas sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat, tak kunjung diberikan sejak sang ayah wafat pada 2001.
Baca Juga: Wilayah Rumahnya Ada Proyek, Tamara Bleszynski Merasa Terganggu
Dalam unggahan yang disertai video suasana makam ayahnya, Tamara menyindir pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil dari aset warisan tersebut, sementara dirinya yang memiliki hak sah justru dibebani persoalan.
“Dua puluh empat tahun berlalu, ada pihak yang terus menikmati warisan, sementara yang berhak tidak menerima apa-apa dan malah menanggung beban,” tulisnya dengan nada kecewa.
Tamara menyebut hotel yang menjadi bagian dari warisan itu kerap dikabarkan akan dijual oleh pihak manajemen.
Namun, hingga kini tidak ada kepastian soal rencana penjualan maupun transparansi terkait pengelolaan keuangan hotel tersebut.
“Kami sering dengar kabar hotel mau dijual, tapi tak pernah jelas sampai kapan harus menunggu. Keuangan hotel pun tidak pernah kami ketahui,” ungkapnya.
Merasa usahanya selama ini menemui jalan buntu, Tamara akhirnya meminta dukungan publik.
Dia mengajak warganet untuk ikut memantau perkembangan hotel tersebut agar proses penyelesaian warisan bisa lebih terbuka.
Tamara juga membuka kesempatan bagi siapapun yang memahami jalur hukum atau memiliki koneksi yang dapat memberikan arahan. Dia meminta mereka untuk menghubunginya langsung melalui pesan pribadi.
“Teman-teman, bantu pantau ya. Kalau ada yang paham masalah hukum atau punya kenalan yang bisa bantu memberi arahan, silakan DM aku,” tulisnya.
Baca Juga: Tangis Haru Tamara Bleszynski Saat Teuku Rassya Resmi Lamar Cleantha Islan
Hingga kini, Tamara masih berharap keadilan atas haknya sebagai ahli waris dapat terpenuhi setelah menanti selama 24 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








