AKURAT.CO, Babak akhir perjalanan rumah tangga Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau Erin akhirnya mencapai keputusan resmi.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre.
Baca Juga: Istri Absen di Sidang Cerai, Andre Taulany Kecewa
Dengan putusan tersebut, keduanya kini tinggal menunggu jadwal pengucapan ikrar talak untuk menyelesaikan proses perceraian secara agama maupun negara.
“Hari ini sudah diputus, poinnya hanya tentang cerai talak,” ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MA, kepada wartawan pada Selasa (11/11/2025).
Abid menuturkan, setelah pembacaan putusan, kedua pihak masih harus menunggu masa inkrah selama 14 hari sebelum penetapan tanggal ikrar talak.
“Setelah masa 14 hari berlalu dan dinyatakan inkrah, baru ditetapkan jadwal pengucapan ikrar talak. Pemohon wajib hadir langsung,” jelasnya.
Ikrar talak itu diperkirakan akan digelar sekitar satu bulan mendatang.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum Erin, Malik Bawazier, diketahui bahwa Andre dan Erin telah menandatangani perjanjian perdamaian pada 28 Oktober lalu. Dalam kesepakatan tersebut, keduanya berkomitmen mengakhiri pernikahan dengan cara baik-baik.
“Per tanggal 28 Oktober sudah ada perjanjian perdamaian antara Erin dan Andre. Semua dilakukan demi kebaikan bersama dan anak-anak mereka,” ungkap Malik di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Tak Percaya Akun Instagram Diretas, Erin Taulany Diminta Bersumpah di Atas Al-Quran
Dia menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan agar perceraian memperoleh pengesahan resmi dari pengadilan.
“Tidak ada permusuhan, tidak ada pertikaian yang berlarut. Semuanya diselesaikan secara damai,” tutup Malik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









