Tak Percaya Akun Instagram Diretas, Erin Taulany Diminta Bersumpah di Atas Al-Quran

AKURAT.CO Komedian sekaligus presenter Andre Taulany menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5). Andre mengakui kesalahannya dan meminta agar umat Islam memaafkan kekhikafannya itu lantaran dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
Permintaan maaf Andre ini pun direspon positif oleh publik, termasuk Ustaz Derry Sulaiman. Sang ustaz bersyukur dan memuji keberanian Andre untuk mengakui kesalahnnya dan meminta maaf.
Tapi, Derry tampaknya masih menunggu permintaan maaf dari istri Andre, yakni Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany.
Derry menuntut permintaan maaf dari Erin yang dinilai telah menghina Capres 02 Prabowo Subianto. Ia pun mengaku tak percaya kalau akun Instagram Erin diretas untuk menjelekkan Prabowo.
"Kami pendukung capres 02 masih menunggu permohonan maaf istri mas Andre atas penghinaan terhadap capres kami pak @prabowo Subianto & mengakui kalo anda & istri telah berdusta dengan membuat laporan palsu kepada polisi bahwa akun istri anda telah diretas," tulis Derry Sulaiman, dikutip pada Minggu (5/5).
Derry Sulaiman bahkan meminta Erin untuk bersumpah atas nama Tuhan dan di atas Alquran jikalau dirinya bersikeras kalau akun Instagramnya diretas. Jika hal itu dilakukan Erin, Derry siap melupakan masalah penghinaan terhadap Prabow
"Atau buat video sumpah atas nama Allah diatas Alquran kalo benar akun tersebut di retas. Kami pun akan lupakan kasus ini. Manusia kumpulan dosa, dosa ga usah malu mengakui kesalahan & minta maaf," pungkasnya. .
View this post on Instagram
Diketahui, beberapa waktu lalu melalu akun Instagram miliknya, Erin Taulany mengunggah foto capres Prabowo Subianto di Instagram Story-nya. Pada postingannya tersebut, Erin Tmeyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang Pilpres 2019. Bahkan Erin menyebut Prabowo sinting dan gila.
Akibatnya, Erin pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4) oleh M Firdaus Oiwobo. Erin ingin dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Erin Taulany dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon




