Akurat

Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding

Sri Agustina | 7 Oktober 2025, 10:18 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding

AKURAT.CO, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengajukan memori banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM.

Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Oya mengungkapkan alasan di balik akhirnya kliennya memilih untuk banding sebab ada dugaan bahwa fakta-fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim.

"Agenda hari ini saya menyerahkan memori banding. Seperti yang saya sampaikan ke majelis bahwa kami banding," kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

"Poin apa? Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya. Karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan," tambahnya.

Oya pun menjelaskan lebih detail dalam persidangan yang coba diabaikan oleh majelis hakim.

"Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel. Disampaikan oleh majelis," beber Oya.

Baca Juga: Tuntutan JPU, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

Oya juga mencoba untuk memperjelas bahwa aborsi yang dilakukan oleh putri Nikita Mirzani hanya terjadi satu kali.

"Kemudian majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin enggak satu bulan udah segede gini? Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali. Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar. Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka," jelas Oya Abdul Malik.

"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?" pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R