Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Vadel Badjideh.
Dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila anak di bawah umur dengan tipu muslihat serta melakukan aborsi dengan persetujuan korban.
Baca Juga: Sidang Vadel Badjideh, Dua Kakaknya Jadi Saksi
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:
"Menyatakan terdakwa Fadel Al Fajar alias Fadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung majelis hakim.
Barang bukti berupa satu unit iPhone 14 diputuskan untuk dimusnahkan, sementara iPhone 13 dikembalikan kepada saksi anak korban. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.
Baca Juga: Sidang Putusan, Vadel Badjideh: Siap, Serahkan ke Tuhan
Vonis ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar.
Vadel diduga melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








