Kasus Dugaan Korupsi 16 Milyar Tunjangan Rumah DPRD Indramayu 2022, Bupati Lucky Hakim Bungkam

AKURAT.CO, Belakangan ini publik dikejutkan oleh kabar perihal besarnya tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Angka fantastis ini langsung memicu amarah di ruang publik.
Di tengah rakyat yang masih berjuang membeli beras, mencari kerja, bahkan sekadar membayar sewa rumah kontrakan, mendengar wakilnya hidup dengan fasilitas mewah terasa seperti tamparan keras.
Baca Juga: Rasa Syukur Lucky Hakim, Indramayu Car Free Night Berjalan Lancar
Namun kegaduhan tidak hanya terjadi di Jakarta, namun juga di berbagai daerah.
Kasus serupa pun juga hampir ditemui di sejumlah daerah termasuk di DPRD Indramayu pada tahun 2022 yang kini kembali menyeruak.
Dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan yang mencapai Rp16,8 miliar, Ketua DPRD kala itu mendapat Rp40 juta per bulan, wakil ketua Rp35 juta, dan anggota Rp30 juta. Angka-angka ini jelas melukai rasa keadilan, apalagi jika kemudian ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.
PPPI menilai belanja tunjangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal itu kemudian yang membuat sekelompok massa dari Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menegaskan bila tuntutan mereka tidak direspons, pihaknya akan melanjutkan aksi hingga ke Kejaksaan Agung RI.
“Kami meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Kejati Jabar melalui bidang tindak pidana khusus telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022, saat Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD. Kini, Syaefudin menjabat Wakil Bupati Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa sekitar 29 orang telah diperiksa.
“Kurang lebih 29 orang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu yang juga mantan Ketua DPRD periode kasus ini, belum bisa dihubungi oleh awak media.
Para jurnalis hanya berhasil meminta tanggapan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Namun, Lucky memilih menghindari pertanyaan tersebut dan hanya menjawab singkat.
“Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri,” ucapnya.
Baca Juga: Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Wamendagri: Bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara
Kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) yang menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








