Bukan Main, Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Perdata Melawan Dokter Reza Gladys, Minta Ganti Rugi Rp 114 Miliar

AKURAT.CO, Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan perdata terbaru untuk melawan Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Baca Juga: Doktif Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Versus Reza Gladys, Bongkar Fakta Ini
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani tidak sendirian sebagai penggugat. Ada Ismail Marzuki, sahabatnya yang ikut mengajukan gugatan.
Sementara itu, pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Dalam tuntutannya, ibu tiga anak itu meminta agar tergugat mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum.
Tak berhenti di situ, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Kerugian itu dihitung sejak dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan ini didaftarkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terseret Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Dicecar 30 Pertanyaan
Untuk poin ini, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga melakukan gugatan serupa. Namun karena dengan alasan fokus pada perkaranya, dia pun mencabut gugatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









