Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis

AKURAT.CO, Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2024).
Baca Juga: Jonathan Frizzy dengan Ririn Dwi Ariyanti Tunangan? Ini Kabar Sebenarnya...
Jonathan Frizzy diamankan atas kasus dugaan obat keras jenis etomidate yang terkandung dalam cairan rokok elektrik atau vape.
"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Mantan istri Dhena Devanka itu dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHPidana," jelas Kombes Ade Ary.
"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," sambungnya.
Baca Juga: Nama Baik Ijonk Tercemar, Benny Simanjuntak: Yang Artis Jonathan Frizzy Bukan Dhena
Ijonk pada 17 April 2025 lalu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas penemuan obat keras dalam vape tersebut. Namun, pada pemanggilan kedua, 21 April lalu, Jonathan berhalangan hadir lantaran tengah dirawat di rumah sakit.
"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," ujar Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu pada Rabu (30/4/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








