Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani, Disangkakan Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

AKURAT.CO Musisi Rayen Pono resmi melaporkan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani ke polisi dengan dugaan kasus penghapusan diskriminasi dan ras etnis serta dugaan UU ITE.
Baca Juga: Ahmad Dhani Usul PSSI Kurangi Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia dengan 'Ras Bule'
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah,” ujar Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Rayen Pono dan kuasa hukumnya juga membawa sejumlah bukti salah satunya yakni berupa video saat Ahmad Dhani dengan dirinya berdiskusi di Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
“Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang hak cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti-bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut, apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” papar Jajang selaku kuasa hukum Rayen Pono.
Baca Juga: Agnez Mo Langgar Hak Cipta, Ahmad Dhani Coba Hubungi Tapi Tak Dapat Jawaban
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









