Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Nafkah Rp3,4 Miliar Melayang

AKURAT.CO Paula Verhoeven harus menerima kenyataan karena telah terbukti berselingkuh dari Baim Wong.
Baca Juga: Bocor! Dugaan Suara Baim Wong dan Paula Verhoeven, Bahas Lama di Kamar Mandi: Ngapain Aja
Bukti perselingkuhan tersebut dinyatakan melalui sidang putusan cerai oleh majelis hakim secara c-court.
"Berkaitan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," ujar Suryana ditemui di kantornya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
"Pihak termohon (Paula Verhoeven) dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," tambahnya.
Suryana juga menjelaskan jika dalam hukum Islam, Paula Verhoeven disebut sebagai istri nusyuz atau istri yang tidak patuh pada suaminya.
"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," bebernya.
"(Paula Verhoeven) Menuntut nafkah madhiyah Rp800 juta. Karena berpisah 8 bulan sejak 1 April, dia menuntut per bulannya Rp100 juta. Menuntut iddah 3 bulan. Per bulan Rp200 juta, berarti totalnya Rp600 juta dan menuntut mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar," tambah Suryana.
Baca Juga: Paula Verhoeven - Baim Wong Resmi Cerai, Anak Diasuh Bersama
Jika diakumulasi, Paula Verhoeven menuntut Rp4,4 miliar dari perceraiannya dengan Baim Wong. Hanya saja karena dia terbukti selingkuh, maka gugurlah pengajuan nafkah madhiyah dan iddah.
"Kalau Rp3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp100 juta terlalu dikit. Maka ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp1 miliar," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







