Resmi, Nikita Mirzani Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

AKURAT.CO, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Kabar itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Skincarenya Raih Penghargaan Lagi, dr. Reza Gladys Apresiasi Makna Kerjasama
Nikita ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu orang lainnya.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, Jumat (20/2/2025.
Ade Ary juga menjelaskan jika sejatinya ibu tiga anak itu harusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025). Namun Nikita Mirzani meminta adanya penundaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," bebernya.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," sambungnya.
Baca Juga: Belum Bertemu, Nikita Mirzani Pastikan Laura Meizani Benahi Psikisnya Lebih Dulu
Seperti diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024 atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








