Akurat

Penggelapan Uang, Wika Salim Masih Tunggu Itikad Baik Pihak Manajemen

Annisa Fadhilah | 31 Desember 2024, 12:00 WIB
Penggelapan Uang, Wika Salim Masih Tunggu Itikad Baik Pihak Manajemen

AKURAT.CO Wika Salim kembali menyambangi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan yang dilakukan oleh manajemennya.

Baca Juga: Wika Salim Pernah Pacaran dengan Danang D'Academy

Kehadirannya bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk kembali menunggu waktu terkait jawaban manajemen perihal hak dari Wika Salim.

"Kami masih surat-menyurat dengan pihak mantan manajemennya Wika, mudah-mudahan ada titik temu, ada titik musyawarah, mufakat, kalau tidak ada titik temu, kami sudah ngobrol juga dengan keluarga Wika untuk segera melaporkan perkara ini terkait kemungkinan adanya kejahatan penipuan penggelapan, juga ada tindak pidana pencucian uang,” ungkap Sandy Arifin, kuasa hukum Wika Salim saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2024).

Sandy menegaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan akan terus memberikan waktu hingga awal tahun 2025. Jika tak ada itikad baik, maka pihaknya akan siap melakukan laporan.

"Ini mungkin masih diduga, jadi kita sekalian surat menyurat masih berjalan, masih bisa bertemu untuk menyelesaikan, kita juga masih mengumpulkan bukti, kalau sampai tidak ada titik temu, kita mungkin akan melaporkan setelah tahun baru," bebernya.

Baca Juga: Bikin Susah Berkedip, 7 Potret Memesona Aksi Wika Salim di Atas Panggung

Sebagai kuasa hukum, Sandy Arifin akan mencoba mengatur pertemuan dengan pihak manajemen agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Kita akan coba mengatur pertemuan sambil berjalan mengumpulkan data, bukti, dan beberapa saksi, sekalian berjalan aja, karena yang kita khawatirkan itu tidak ada titik temu untuk penyelesaiannya, karena tadi seperti yang saya katakan, selain ada tindak pidana penggelapan, ada juga pencucian uangnya ," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.