Akurat

Status Nikah Enggak Sah, Rizky Febian - Mahalini Harus Nikah Ulang?

Sri Agustina | 25 November 2024, 20:36 WIB
Status Nikah Enggak Sah, Rizky Febian - Mahalini Harus Nikah Ulang?

AKURAT.CO Prosesi sidang isbat pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mendapatkan putusan majelis hakim.

Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan jika kedua pasangan muda itu belum memenuhi persyaratan pernikahan.

Baca Juga: Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama

Persyaratan pernikahan yang dianggap tidak sesuai menurut Suryana yakni terkait wali nikah yang bukan berasal dari Kepala KUA ataupun Menteri Agama.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," ungkap Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Hal itu kemudian yang membuat proses sidang isbat agar pernikahan tersebut sah secara agama tegas ditolak oleh PA Jaksel.

"Ya otomatis ditolak, karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ucap Suryana.

"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," sambungnya.

Suryana juga dengan tegas mengatakan jika Mahalini dan Rizky Febian yang menikah pada 10 Mei 2024 lalu harus mengulang pernikahannya supaya sah secara agama dan negara.

Baca Juga: Permohonan Pengesahan Pernikahan Mahalini - Rizky Febian Bisa Saja Ditolak karena Ini

Akibatnya Mahalini dan Rizky Febian diharuskan untuk menikah ulang agar bisa didaftarkan secara hukum atau negara.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu, supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tandasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R