Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Humas PA Jaksel

AKURAT.CO Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Pernikahan Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sah di Pengadilan Agama
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada Rabu (30/10/2024).
Dalam pernyataannya, Taslimah mengatakan bahwa keduanya mengajukan pengesahan pernikahan karena belum mempunyai buku nikah.
Taslimah juga menjelaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di lembaga negara.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan. Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," lanjutnya.
Sementara itu, sidang isbat nikah untuk Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, tepatnya pada Senin (4/11/2024).
Keduanya diwajibkan untuk hadir di persidangan.
"Karena mereka yang mengajukan permohonan. Kami akan memeriksa pemohon satu dan pemohon dua, memastikan apakah pemohon satu atas nama Rizky dan pemohon dua atas nama Mahalini. Kami akan lihat langsung kehadiran mereka," jelas Taslimah.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat (10/5/2024) di hotel Raffles Jakarta. Jokowi hadir menjadi tamu istimewa di momen bahagia tersebut.
Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Pemain Keyboard, Mahalini Laporkan Akun TikTok ke Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







