Akurat

Soal Tas yang Disita, Sandra Dewi ke Majelis Hakim: Itu Endorse Yang Mulia

Sri Agustina | 10 Oktober 2024, 13:58 WIB
Soal Tas yang Disita, Sandra Dewi ke Majelis Hakim: Itu Endorse Yang Mulia

AKURAT.CO Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Tidak sendiri, dalam persidangan itu juga turut hadir adik kandung Sandra Dewi dan juga adik iparnya yang menjadi saksi dalam sidang Harvey Moeis.

Baca Juga: Kasus Timah, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

Pada saat persidangan, majelis hakim memertanyakan soal 88 tas branded yang disita oleh kejagung.

Meski bukan dalam suasana tegang, Sandra Dewi menjawab dengan lantang pertanyaan majelis hakim.

“Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU (tindak pidana pencucian uang) ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, Kamis (10/10/2024).

Sandra Dewi menjawab jika pekerjaannya sebagai artis membuat dirinya banyak menerima endorse, termasuk salah satunya yakni tas-tas branded yang sering dipakainya.

"Ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang memberikan saya tas. Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya promosikan, saya posting di sosial media saya, ya itu berkat untuk saya karena mereka senang mengendorse saya," jawab Sandra Dewi.

"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," sambungnya.

Baca Juga: Pengawalan Ketat, Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis

Beberapa kali Sandra Dewi juga menegaskan jika dirinya tak mendapatkan tas branded tersebut dari suaminya, Harvey Moeis.

"Banyak yang protes ke saya. Kenapa mereka (yang mengendorse) juga terkena. Padahal bukan suami saya yang beri," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R