Kimberly Ryder Ajukan Hak Asuh Anak, Tak Ada Harta Gono Gini

AKURAT.CO Kabar mengejutkan datang dari pasangan suami istri Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
Kimberly Ryder resmi mengajukan gugatan cerai melalui e-court di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kimberly Rider Akui Sering Ribut Dengan Kekasih Karena LDR
Ada ya, sudah masuk tanggal Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia (Kimberly Ryder) daftar untuk gugat cerai suaminya," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar di kantornya, Senin, (15/7/2024).
"(Didaftarkan) Secara e-court, melalui kuasa hukumnya. Terdaftar di PA Jakpus, nomor 916/Pdtg/2024/PAJP," tambahnya.
Dalam gugatannya, Wawan mengatakan jika Kimberly hanya mengajukan tuntutan hak asuh anak.
"Gugat cerai, dan komulasi hak asuh anak. (ingin hak asuh anak) Betul, ada gugatannya," bebernya.
Baca Juga: Kimberly Rider Akui Sering Ribut Dengan Kekasih Karena LDR
Rencananya sidang perdana perceraian pasangan yang menikah pada tahun 2018 ini akan digelar pada Rabu, 24 Juli mendatang dan keduanya diwajibkan hadir untuk mediasi.
"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024 sidang perdana," tandasnya.
Seperti diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada 26 Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









