Apa Itu Mepamit? Ritual Adat Nikah Bali yang Akan Dilakukan Mahalini Raharja

AKURAT.CO Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Mahalini Raharja, bersiap untuk menapaki jenjang pernikahan dengan putra sulung Sule, Rizky Febian.
Pernikahan mereka akan segera dilangsungkan dalam waktu dekat, dengan mengadopsi prosesi adat Bali yang akan berlangsung di kediaman Mahalini di Bali pada tanggal 5 Mei 2024.
Dalam pernikahannya, ritual mepamit akan menjadi saat yang berarti bagi Mahalini dan keluarganya, karena mereka menyambut fase kehidupan baru.
Lantas, apa itu mepamit yang akan dilakukan Mahalini? Simak berikut penjelasan mengenai makna dan proses mepamit yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (2/5/2024).
Apa itu mepamit?
Upacara mepamit adalah sebuah ritual yang melambangkan pamitan atau perpisahan.
Dalam tradisi pernikahan adat Bali, upacara ini juga dikenal sebagai mejauman atau metipat bantal.
Ini menandakan momen di mana calon pengantin wanita mengucapkan pamit kepada leluhurnya karena akan menikah.
Hal ini dianggap sebagai tanggung jawab bagi keluarga dan calon pengantin pria (purusha) dalam masa yang akan datang.
Namun, dalam konteks yang berbeda, khususnya dalam pernikahan yang melibatkan perbedaan agama antara calon pasangan, upacara mepamit juga bisa diartikan sebagai perpisahan seseorang dari kepercayaan yang sebelumnya diyakininya.
Prosesi mepamit
Prosesi mepamit terdiri dari dua bagian upacara yang akan dijalani oleh kedua calon pengantin.
Bagian pertama adalah prosesi secara sekala (dalam kehidupan nyata), yang disaksikan oleh Bendesa Adat (tetua adat) dan Klian Banjar.
Pada momen ini, calon pengantin wanita secara administratif mengundurkan diri dari keanggotaan adat dan kependudukan desa.
Dengan kata lain, calon pengantin wanita akan resmi menjadi bagian dari lingkungan adat keluarga pria.
Umumnya, juga akan hadir pemuka agama yang mewakili calon pengantin pria, yang bertugas menerima calon pengantin wanita sebagai anggota adat yang baru.
Prosesi kedua dilakukan secara niskala (spiritual), dipimpin oleh seorang Pedanda (pendeta Hindu) lengkap dengan berbagai uba rampai sesajinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









