Divonis 2,5 Tahun, CSB Wajib Kembalikan Mobil Jessica Iskandar
Sri Agustina | 23 April 2024, 11:30 WIB

AKURAT.CO Tersangka penipuan yang merugikan Jessica Iskandar hingga Rp10 Miliar, Christopher Stefanus Budianto atau Steven telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vishal Singh dan Jedar Bermesraan Saat Berenang, Warganet: Yang Penting Gak Rebut Suami Orang
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (22/4/2024).
Selain itu, CSB juga diwajibkan mengembalikan barang bukti berupa mobil Alphard dan perjanjian sewa menyewa antara Steven dengan Jessica Iskandar.
"Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Saudari Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama)," ucap Hakim
"Dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021. Dikembalikan kepada Saksi Yesisca Iskandar," tutup majelis hakim.
Vonis Steven dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Steven dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, Steven melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar dengan modus penyewaan mobil. Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian kurang lebih Rp10 miliar.
Akibat kasus itu, Jedar langsung melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dan baru mendapat titik terang setahun setelahnya.
Sempat buron, akhirnya Steven berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








