Akurat

Dibayar LLunas! Sabda Ahessa Akhirnya Bayar Utang ke Wulan Guritno

Ratu Tiara | 7 Maret 2024, 16:42 WIB
Dibayar LLunas! Sabda Ahessa Akhirnya Bayar Utang ke Wulan Guritno
 
AKURAT.CO Perseteruan gugatan perdata antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berakhir damai.
 
Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando mengungkapkan jika Sabda Ahessa sudah melunasi utang dan memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Wulan Guritno.
 
 
Ficky menambahkan, Sabda menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada mantan kekasihnya itu sebelum sidang digelar.
 
"Langsung semua, tadi pagi dibayar. Sabdanya langsung ke Wulan. Mengenai teknisnya lawyer ke lawyer, tapi mungkin pasti ada komunikasi antara Wulan dengan Sabda, detailnya seperti apa kami kurang paham," ungkap Ficky Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024). 
 
Ficky juga menceritakan bahwa dia dan kuasa hukum Sabda Ahessa selalu berkomunikasi untuk menemukan jalan damai.
 
"Jadi ya sesuai yang kita sampaikan minggu lalu, ada penawaran perdamaian dari pihak tergugat dan dari pihak tergugat secara ekstensif sudah ngobrollah. Akhirnya, menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih," ucapnya.
 
 
Adanya komunikasi yang dibangun, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik.
 
"Bukan kekeliruanlah, akhirnya kita berbicara karena selama ini belum ada komuikasi yang intens dengan Sabda. Akhirnya setelah ada gugatan ini kemudian kuasa hukum dari tergugat yang akhirnya kita bisa diskusi secara rinci gitulah. Dan akhirnya setelah diskusi kemarin, ditemukan suatu kesepakatan dan kesepakatan nilainya dibayarkan oleh Sabda, baru kita cabut. Intinya gitu," pungkasnya.
 
Perselisihan antara Wulan Guritno dan mantan kekasihnya, Sabda Ahessa berakhir damai.
 
Wulan Guritno mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Sabda Ahessa bersedia membayar utangnya.
 
"Kami sudah cabut gugatan," ujar Ficky Fernando selaku kuasa hukum Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024). 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R