Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Tamara Bleszynski Soal Dugaan Wanprestasi

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan perihal wanprestasi yang didaftarkan oleh Ryszard Bleszynski, kakak kandung Tamara Bleszynski.
Keputusan itu dibuat pada sidang hari ini, Selasa (24/10/2023) melalui e-court.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan putusan Majelis Hakim yakni mengabulkan eksepsi dari Tamara Bleszynski yang sempat diajukan pada 6 Juni 2023 lalu.
"Putusan 87/Pdt G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara Bleszynski)," tulis Djuyamto mengutip amar putusan, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Ingin Bayar Semampunya, Tamara Bleszynski Kaget Kakak Bungakan Biaya Pengobatan Ayah
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijke verklaard)," tambahnya.
Majelis Hakim juga memutuskan menghukum Ryszard Bleszynski untuk membayar biaya perkara senilai Rp408.000.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp408.000,00," imbuhnya.
Gugatan wanprestasi Ryszard awalnya bermula dari kisruh soal biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 103 ribu. Pada 2001, baik Tamara maupun Ryszard sepakat bahwa biaya itu akan ditanggung berdua oleh mereka.
Baca Juga: Kakak Tamara Bleszynski Masih Emosi Dilaporkan Oleh Sang Adik
Namun seiring waktu berjalan Ryszard menganggap perjanjian itu tak dijalankan Tamara. Hingga pada akhirnya Tamara digugat oleh Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









